asndemak.blogspot.com - Bila pekerjaan Anda adalah
sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota, tentunya
sudah tidak asing lagi yang namanya uang tunjangan REMUNERASI.
Apa Uang tunjangan remunerasi itu ? Apa konsep dasarnya ? Siapa sasaran fisiknya ? Kapan mulai dilaksanakan ? Mengapa diselenggarakan uang tunjangan remunerasi ? Bagaimana sistem uang tunjangan remunerasi yang baik
diselenggarakan ?
Remunerasi adalah total kompensasi
yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa yang telah dikerjakannya. Biasanya
bentuk remunerasi diasosiasikan dengan penghargaan dalam bentuk uang (monetary rewards), atau
dapat diartikan juga sebagai upah atau
gaji.
Dalam rangka untuk memperbaiki kinerja PNS/ASN serta agar hasil pekerjaan PNS terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat dan berkualitas baik, bahkan mampu berkelas dunia, maka Pemerintah Indonesia berupaya keras untuk menerapkan sistem Remunerasi secara progresif, hingga sampai pada PNS yang bekerja di Pemda.
Oleh karena itu Pemda harus mampu mengoptimalkan anggaran pendapatan dan belanja daerahnya, agar mampu memberikan remunerasi. Menurut Menteri PAN-RB (Azwar Abubakar), untuk jajaran Instansi Pemda, diperkirakan sudah mampu membayarkan 45% dari gaji pokok PNS, artinya jika seorang PNS/ASN yang memiliki gaji sebesar Rp 3 jutaan per bulan maka bisa mendapatkan uang tunjangan remunerasi sebesar Rp 1.350.000,--. per bulannya.
Adapun permasalahan yang masih di hadapi oleh Pemerintah Daerah dan Kabupaten sampai dengan saat sekarang ini adalah belum bisa membayarkan uang tunjangan remunerasi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hanya saja uang kinerja atau tunjangan perbaikan penghasilan(TPP) PNS yang sudah diterimakan pada saat ini, se akan-akan adalah sebagai pengganti dari uang tunjangan remunerasi, meskipun besaran uang relative tidak sama antara daerah satu dengan lainnya.
Sebetulnya uang tunjangan remunerasi itu bisa diwujudkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau kota, asalkan ada niat yang serius serta adanya kesepakatan antara Birokrat dan legislative.Jika sampai sekarang ini masih belum bisa diwujudkan, lalu masih berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan untuk mewujudkannya ? 5 tahun kedepan, atau 10 tahun ke depan, atau memang uang tunjangan remunerasi itu hanya sekedar istilah nama lain dari Uang tunjangan kinerja atau uang TPP yang di pakai oleh para PNS yang bekerja di Kementrian.
Mengapa uang tunjangan remunerasi PNS itu sangat penting sekali ? tentu saja, karena Birokrasi di Indonesia bisa di tingkatkan menjadi berkelas dunia, apabila tingkat kesejahteraan PNS telah memadai seperti pegawai pemerintah negara-negara maju.
Berdasarkan tayangan dari beberapa media cetak dan elektronika, bahwa pekerjaan pelayanan yang di lakukan oleh para PNS masih dinilai negative oleh sebagian besar masyarakat, dan salah satu penyebab masalahnya adalah minimnya tingkat kesejahteraan PNS.
Oleh karenanya Pemerintah Indonesia, harus segera bertindak cepat untuk melakukan perbaikan terhadap tingkat kesejahteraan para PNS, melalui program pemberian uang tunjangan remunerasi.
Sesuai UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 79 ayat (4) Gaji PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada anggaran belanja negara, sedangkan ayat (5) Gaji PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Kemudian pada pasal 80 ayat (5) Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, sedangkan ayat (6) Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ketentuan dalam UU ASN tersebut menegaskan bahwa tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan dan fasilitas bagi ASN di daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kedua pasal tersebut di atas mengandung arti bahwa tidak ada konsekuensi logis bagi Pemerintah Pusat untuk menganggarkan pembayaran REMUNERASI atau TUNJANGAN KINERJA bagi para PNS Pemerintah Daerah. Jadi jelaslah sudah, bagaimana cara Pemerintah membayarkan tunjangan remunerasi kepada para PNS yang bekerja di Kementrian dan yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Selama ini, bagi Daerah-daerah yang sudah mampu membayarkan Uang Kinerja pada para PNS sebagai penghargaan hasil pekerjaan mereka, meskipun besarannya uang tiap Daerah berbeda-beda, hal ini telah dianggap bahwa pembayaran uang Kinerja dianggap sama dengan Remunerasi. Jadi seolah-olah ada pengertian bahwa "Uang Tunjangan Remunerasi", juga sama dengan "Uang Tunjangan Kinerja", meskipun masih ada yang berbeda pendapat, namun kenyataannya sama, yaitu sama-sama menerima "Uang Tunjangan", sebagai imbalan dari hasil pekerjaan mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Oleh karena itu, bagi daerah yang sudah mampu, maka bisa saja mereka membayarkan uang kinerja PNS dengan besaran uang yang melebihi besaran uang tunjangan Remunerasi, asalkan ada kesepakatan antara Birokrat dengan Legislatif.
Meskipun demikian dalam kenyataannya untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemda diambilkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lalu bagamana bila nanti alokasi DAU tidak lagi dikaitkan dengan gaji PNS ? tentu saja Pemda harus melakukan effisiensi anggaran, agar gaji dan tunjangan PNS masih bisa di bayarkan.
Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, apabila memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar, maka pemberian tunjangan kinerja kepada PNS tentu bukan suatu keputusan yang sulit, namun sebaliknya bagi daerah-daerah yang PAD nya minim, tentu saja hanya mampu memberikan tunjangan kinerja yang kecil, berikut ini cara yang memungkinkan bisa di jalankan :
Oleh karena itu Pemda harus mampu mengoptimalkan anggaran pendapatan dan belanja daerahnya, agar mampu memberikan remunerasi. Menurut Menteri PAN-RB (Azwar Abubakar), untuk jajaran Instansi Pemda, diperkirakan sudah mampu membayarkan 45% dari gaji pokok PNS, artinya jika seorang PNS/ASN yang memiliki gaji sebesar Rp 3 jutaan per bulan maka bisa mendapatkan uang tunjangan remunerasi sebesar Rp 1.350.000,--. per bulannya.
Adapun permasalahan yang masih di hadapi oleh Pemerintah Daerah dan Kabupaten sampai dengan saat sekarang ini adalah belum bisa membayarkan uang tunjangan remunerasi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hanya saja uang kinerja atau tunjangan perbaikan penghasilan(TPP) PNS yang sudah diterimakan pada saat ini, se akan-akan adalah sebagai pengganti dari uang tunjangan remunerasi, meskipun besaran uang relative tidak sama antara daerah satu dengan lainnya.
Sebetulnya uang tunjangan remunerasi itu bisa diwujudkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau kota, asalkan ada niat yang serius serta adanya kesepakatan antara Birokrat dan legislative.Jika sampai sekarang ini masih belum bisa diwujudkan, lalu masih berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan untuk mewujudkannya ? 5 tahun kedepan, atau 10 tahun ke depan, atau memang uang tunjangan remunerasi itu hanya sekedar istilah nama lain dari Uang tunjangan kinerja atau uang TPP yang di pakai oleh para PNS yang bekerja di Kementrian.
Mengapa uang tunjangan remunerasi PNS itu sangat penting sekali ? tentu saja, karena Birokrasi di Indonesia bisa di tingkatkan menjadi berkelas dunia, apabila tingkat kesejahteraan PNS telah memadai seperti pegawai pemerintah negara-negara maju.
Berdasarkan tayangan dari beberapa media cetak dan elektronika, bahwa pekerjaan pelayanan yang di lakukan oleh para PNS masih dinilai negative oleh sebagian besar masyarakat, dan salah satu penyebab masalahnya adalah minimnya tingkat kesejahteraan PNS.
Oleh karenanya Pemerintah Indonesia, harus segera bertindak cepat untuk melakukan perbaikan terhadap tingkat kesejahteraan para PNS, melalui program pemberian uang tunjangan remunerasi.
Sesuai UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 79 ayat (4) Gaji PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada anggaran belanja negara, sedangkan ayat (5) Gaji PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Kemudian pada pasal 80 ayat (5) Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara, sedangkan ayat (6) Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ketentuan dalam UU ASN tersebut menegaskan bahwa tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan dan fasilitas bagi ASN di daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kedua pasal tersebut di atas mengandung arti bahwa tidak ada konsekuensi logis bagi Pemerintah Pusat untuk menganggarkan pembayaran REMUNERASI atau TUNJANGAN KINERJA bagi para PNS Pemerintah Daerah. Jadi jelaslah sudah, bagaimana cara Pemerintah membayarkan tunjangan remunerasi kepada para PNS yang bekerja di Kementrian dan yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
Selama ini, bagi Daerah-daerah yang sudah mampu membayarkan Uang Kinerja pada para PNS sebagai penghargaan hasil pekerjaan mereka, meskipun besarannya uang tiap Daerah berbeda-beda, hal ini telah dianggap bahwa pembayaran uang Kinerja dianggap sama dengan Remunerasi. Jadi seolah-olah ada pengertian bahwa "Uang Tunjangan Remunerasi", juga sama dengan "Uang Tunjangan Kinerja", meskipun masih ada yang berbeda pendapat, namun kenyataannya sama, yaitu sama-sama menerima "Uang Tunjangan", sebagai imbalan dari hasil pekerjaan mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Oleh karena itu, bagi daerah yang sudah mampu, maka bisa saja mereka membayarkan uang kinerja PNS dengan besaran uang yang melebihi besaran uang tunjangan Remunerasi, asalkan ada kesepakatan antara Birokrat dengan Legislatif.
Meskipun demikian dalam kenyataannya untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemda diambilkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lalu bagamana bila nanti alokasi DAU tidak lagi dikaitkan dengan gaji PNS ? tentu saja Pemda harus melakukan effisiensi anggaran, agar gaji dan tunjangan PNS masih bisa di bayarkan.
Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, apabila memiliki sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar, maka pemberian tunjangan kinerja kepada PNS tentu bukan suatu keputusan yang sulit, namun sebaliknya bagi daerah-daerah yang PAD nya minim, tentu saja hanya mampu memberikan tunjangan kinerja yang kecil, berikut ini cara yang memungkinkan bisa di jalankan :
1. Cara yang paling logis adalah melakukan optimalisasi PAD dan effisiensi pengeluaran APBD.
Daerah berusaha mencari uang tambahan sendiri, yang bisa mengoptimalkan PAD, misal dari penambahan pajak-pajak Daerah, mengikuti saran dari Pemerintah Pusat, seperti : menghapus tenaga honorer, menghapus uang perjalanan dinas, menghapus honor-honor kegiatan, dan lain-lain, sebagai upaya effisiensi anggaran.
2. Penggabungan daerah yang PAD nya terlalu minim, sehingga ada potensi untuk mengalokasikan anggaran pembayaran gaji dan tunjangan kinerja atau
tunjangan remunerasi PNS. Bilamana nantinya telah terwujud peraturan yang menyatakan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan PNS menjadi tanggung jawab sepenuhnya kepada Daerah, dan tidak lagi menggunakan dana APBN, maka akan menyulitkan bagi daerah-daerah yang PAD nya sangat minim, karena anggaran berkurang, lebih-lebih jika sampai mengalami minus, sebagai akibat tersedot untuk membayarakan gaji dan tunjangan PNS.
3. Untuk menghindari disparitas atau kesenjangan tunjangan kinerja PNS yang semakin melebar
antar PNS daerah, kemudian PNS daerah dengan
Kementrian, dan demi terciptanya asas keadilan, rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,
sebaiknya
pemerintah pusat menetapkan batasan (cluster) maksimal tunjangan kinerja PNS di seluruh Indonesia. Adanya kesenjangan tersebut, bisa berdampak negatif, di antaranya bisa melukai perasaan para PNS, etos kerja bisa semakin memburuk, dan lain-lain.
Walau bagaimana pun bahwa semua program pemerintah
pusat, tidak akan bisa berhasil sukses dan lancar, tanpa adanya dukungan dari PNS
Daerah, contoh keberhasilan program
Pajak Bumi dan Bangunan, Kesehatan, Sosial, dan lain-lain.
Perlu di ketahui bahwa salah satu dampak positif dari perbaikan kesejahteraan para PNS, antara lain adalah untuk penerapan sanksi yang lebih berat terhadap PNS yang berkinerja buruk, seperti : malas kerja, bolos kerja, korupsi, datang terlambat, pulang lebih awal, effisiensi anggaran, dan lain-lain. Selain itu pula guna memperbaiki penilaian masyarakat Indonesia menilai negati, sebagaimana yang sering di tayangkan dari berbagai Media.
Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dalam rangka untuk memperbaiki hasil pekerjaan para PNS di Indonesia, sekian dan terima kasih.
Salam action,
BRAM IRIANTO
iriantobram234@gmail.com
http://www.asndemak.blogspot.com
Salam action,
BRAM IRIANTO
iriantobram234@gmail.com
http://www.asndemak.blogspot.com
Tips
1.
Cobalah
membuat blog atau web bisnis, agar bisa bergabung dengan Google Adsense, karena
bila Anda bisa diterima maka pekerjaan anda akan mendapatkan imbalan $100
pertama, dan berikutnya bisa lebih besar lagi, bahkan Anda bisa menjadi seorang
jutawan yang kaya raya.
2.
Membuat blog
atau web bisnis, bisa dijadikan sebagai pekerjaan sambilan yang dapat
menghasilkan tambahan uang yang berlimpah, serta bisa di kerjakan di rumah,
atau di tempat lain, tanpa harus mengganggu pekerjaan kantor.
3.
Masih
banyak cara lain yang bisa dijadikan pekerjaan sampingan atau sambilan yang
bisa mendatangkan uang dalam jumlah besar, seperti : membuat artikel secara
free lance di media on line di media internet, mendirikan toko sembako, menjual
hewan peliharaan sambil menyalurkan hobi melalui media on line di internet, menjadi
juru penterjemah bahasa asing, dan sebagainya.
Artikel terkait :
1. Untuk mengenal istilah remunerasi, Anda bisa kunjungi link di bawah ini :
2. Untuk memahami lebih jauh tentang DAU, silahkan kunjungi link, di bawah ini :
3. Untuk mengetahui, apakah artikel milik Anda murni buatan sendiri atau bukan ? maka anda bisa melakukan uji test dengan sebuah alat yang sudah dipercaya oleh google adwords, silahkan kunjungi link di bawah ini :
4. Pekerjaan Sampingan di Internet yang menghasilakan "Uang Dollar", bila berminat, silahkan kunjungi link di bawah ini :
Hanya wacana...Bisa dikatakan Hayalan Sajaaaaaaaa
BalasHapusMudah-mudahan saja, dibawah kepemimpinan Bp. Jokowi permasalahan REMUNERASI PNS/ASN bisa di cari jalan keluarnya, dan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa segera di implementasikan secara totalitas.
HapusDisparitas yang semakin jauh... TPP pns di Subang Rp. 250.000 saja... Alhamdulilah..
HapusSemoga saja REMUNERASI dapat segera berjalan, kalau terlalu berlama-lama maka rakyat sudah tidak percaya lagi.
BalasHapusSebenarnya realisasi REMUNERASI bagi Aparat Sipil Negara (ASN) yang ada di Daerah Kabupaten, tentunya bisa dilaksanakan asalkan ada persetujuan antara Birokrasi dan Legislatif. Tapi mengapa hal tersebut di buat sulit ???? jadi semua itu tergantung niat dari Pemerintah Daerah.
BalasHapusWalaupun bukan hasil survey, saya katakan bahwa dalam jajaran birokrasi yang melakukan perlawanan terhadap reformasi birokrasi prosentasenya mendekati 90 %
BalasHapusUntuk meningkatkan kinerja PNS/ASN dibutuhkan 3 pilar: Peningkatan SDM, Sanksi yang tegas bagi PNS/ASN yang melakukan tindakan indisipliner dan Peningkatan Kesejahteraan PNS/ASN yang signifikan.
BalasHapusUntuk meningkatkan kinerja PNS/ASN dibutuhkan 3 pilar: Peningkatan SDM, Sanksi yang tegas bagi PNS/ASN yang melakukan tindakan indisipliner dan Peningkatan Kesejahteraan PNS/ASN yang signifikan.
BalasHapus