Jumat, 05 Juni 2015

Bagaimana Cara Membuat Surat Balasan ?


Bagaimana cara (how to) membuat surat balasan undur diri (Resign) ?

asndemak.blogspot.com - Tentunya kita sering mendengar atau melihat secara langsung terhadap seorang karyawan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aparatur Sipil Negara (ASN) atau seorang Karyawan Swasta yang mengajukan surat pengunduran diri (Resign). Mengajukan surat pengunduran diri (Resign) dari seorang Karyawan adalah sebuah sikap yang berani dan jujur, karena ada bukti yang nyata antara ucapan dan perbuatan yang telah di putuskan seorang Karyawan di depan para saksi-saksi hidup. Selain itu juga untuk menjaga hubungan yang baik dengan mantan Bos dan rekan-rekan kerja meskipun sudah berpisah.


Disisi yang lain, bagaimana keputusan Pak Bos setelah menerima dan membaca surat pengunduran diri (Resign) dari salah seorang Karyawannya ? tentu saja satu-satunya “jawaban”, sebagai keputusan terbaik dari Pak Bos adalah   “Memberikan Persetujuan”, terhadap surat dimaksud.

Berikut ini ada 3 (tiga) alasan penting dan kuat bagi seorang Pak Bos dari Perusahaan atau Lembaga, dalam memberikan balasan  surat undur diri (Resign) dari salah serorang Karyawan, yaitu :

Alasan pertama, perlunya memberikan surat balasan sebagai jawaban terhadap seorang Karyawan yang mengajukan surat pengunduran iri (Resign) yaitu adalah untuk menjunjung tinggi etika sopan santun sebagai adat orang timur, sedangkan alasan keduanya, adalah  untuk menjaga hubungan baik dengan mantan anggotanya, dan alasan ketiganya, adalah  untuk menghindari penilaian negative dari orang lain di luar Perusahaan atau lembaga.

Langkah berikutnya, sudah pasti dari Bagian Tata Usaha (Administrasi perkantoran) akan mendapat perintah dari Pak Bos, untuk membuat balasan surat undur diri. Lalu, bagaimana cara membuat surat balasan undur diri tersebut ? 

Contoh : Surat balasan undur diri.

KOP SURAT

NAMA PERUSAHAAN atau LEMBAGA
================================


Nomor     :
Sifat         :
Lampiran  :
Perihal      : Balasan surat permohonan pengunduran diri, 
                  atas nama Saudara…………….

                                                                                                   Indonesia, ................
                                                                                                   KEPADA YTH.
                                                                                                   SAUDARA...............
                                                                                                   DI -
                                                                                                          T E M P A T


Menunjuk surat Saudara ……………, tertanggal  21  Mei 2015 perihal Permohonan Pengunduran Diri (Resign) dari Karyawan Perusahaan………………..
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka kami atas nama Pimpinan Perusahaan…………….., menyatakan “MEMBERIKAN PERSETUJUAN”, atas permohonan pengunduran diri, sebagaimana  tersebut di bawah ini :
  1. Nama Lengkap          : ........................
  2. Jenis kelamin             : ........................
  3. No. Induk Karyawan : .......................
  4. Alamat rumah             : .......................

Selanjutnya pada kesempatan yang baik ini, tak pula kami mengucapkan banyak terima kasih, atas segala dukungan dan kerjasama yang sudah Saudara berikan kepada Perusahaan………., selama mengabdi sebagai Karyawan.

Demikian untuk menjadikan maklum dan guna seperlunya.



                                            PIMPINAN PERUSAHAAN, 


                                  ttd

                                         (.........................................)

TEMBUSAN : disampaikan Kepada Yth.

1. Menteri .................;
2. Gubernur ........................;
3. Bupati/Walikota......................'
4. Kepala Dinsas ................................;
-----------------------------------------------

                     Demikianlah beberapa informasi yang bisa saya sampaikan pada halaman blog ini, dan semoga bisa memberikan manfaat.--

Salam action,

BRAM IRIANTO
iriantobram234@gmail.com
http://www.asndemak.blogspot.com


Sekilas info :

Kabar gembira........!!!! kabar gembira.......!!! 

Berbagai info yang saya dapatkan dari Media internet, dan media lainnya bahwa Pemerintah Indonesia telah berencana akan mencairkan "Uang gaji ke 13",  Tahun Anggaran 2015, bagi para Karyawan/wati Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aparatur Sipil Negara (ASN) se Indonesia.
  
Lalu, kapan rencana "Uang Gaji ke 13", tahun 2015 itu akan di cairkan ?
Pelaksanaan pencairan akan dilakukan sebelum bulan Puasa Ramadhan tahun 2015, dengan maksud dan tujuan adalah untuk membantu dan meringankan belanja kebutuhan pokok  bagi para PNS ASN dalam menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sebagai rasa kebersamaan antar sesama Muslim..

Oleh karena itu, di harapkan Do'a dari para PNS ASN seluruh Indonesia agar dalam pelaksanaan pencairannya bisa lancar dan sukses,  selain itu semoga situasi Politik di Negara Indonesia, bisa segera terkendali, aman dan tenteram, agar dalam menjalankan ibadah puasa bisa khusuk, Amin YRA.


Kamis, 21 Mei 2015

Bagaimana Cara Memberikan Remunerasi PNS ASN ?

asndemak.blogspot.com - Bila pekerjaan Anda adalah sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja  di Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia, tentunya sudah tidak asing lagi yang namanya uang tunjangan REMUNERASI. 

Apa konsep uang tunjangan remunerasi itu ? apakah uang tunjangan remunerasi itu penting sekali bagi para PNS di Indonesia? Siapa yang mendapatkan uang tunjangan remunerasi itu ? Sejak kapan uang tunjangan remunerasi itu mulai ada di Indonesia ? Mengapa harus ada uang tunjangan remunerasi bagi para PNS ASN di Indonesia? bagaimana cara Pemerintah Indonesia membayarkan uang tunjangan remunerasi kepada seluruh PNS ASN di Indonesia ? 

Remunerasi adalah total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa yang telah dikerjakannya. Biasanya bentuk remunerasi diasosiasikan dengan penghargaan dalam bentuk uang (monetary rewards), atau dapat diartikan juga sebagai  upah atau gaji.

Adapun permasalahan yang masih di hadapi oleh Pemerintah Daerah dan Kabupaten sampai dengan saat sekarang ini adalah belum bisa membayarkan uang tunjangan remunerasi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti yang berlaku di Kementrian Republik Indonesia. 

Hanya saja uang kinerja atau tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) PNS ASN Pemda yang sudah diterimakan pada saat ini, se akan-akan adalah sebagai pengganti dari uang tunjangan remunerasi, meskipun besaran uang tunjangan relative tidak sama antara daerah satu dengan lainnya, karena tergantung dari kemampuan keuangan daerah.

Sebetulnya uang tunjangan remunerasi, seperti yang telah berjalan di Kementrian Republik Indonesia itu bisa diwujudkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau kota, asalkan ada niat yang serius serta adanya kesepakatan antara Birokrat dan legislative, serta adanya dukungan dana dari Pemerintah Pusat.

Jika sampai sekarang ini masih belum bisa diwujudkan, lalu masih berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan untuk mewujudkannya ? 5 tahun kedepan, atau 10 tahun ke depan, atau memang uang tunjangan remunerasi itu hanya sekedar istilah nama lain dari Uang tunjangan kinerja atau uang TPP yang di pakai oleh para PNS yang bekerja di Kementrian. 

Mengapa uang tunjangan remunerasi PNS ASN itu sangat penting sekali ? tentu saja, karena Birokrasi di Indonesia bisa di tingkatkan menjadi berkelas dunia, apabila tingkat kesejahteraan PNS ASN telah memadai seperti pegawai pemerintah di negara-negara maju.

Berdasarkan tayangan dari beberapa media cetak dan elektronika, bahwa  pekerjaan pelayanan yang di lakukan oleh para PNS ASN  masih dinilai negative oleh sebagian besar masyarakat, yang disebabkan masih minimnya tingkat kesejahteraan PNS ASN.

Oleh karenanya Pemerintah Indonesia, harus segera bertindak cepat untuk melakukan perbaikan terhadap tingkat kesejahteraan para PNS, melalui program pemberian uang tunjangan remunerasi. 

Sesuai UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 79 ayat  (5)  menyebutkan bahwa Gaji PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Kemudian pada  pasal 80 ayat (6) berbunyi bahwa Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ketentuan dalam UU ASN tersebut menegaskan bahwa tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan dan fasilitas bagi ASN di daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (SPBD).

Kedua pasal tersebut di atas mengandung arti bahwa tidak ada konsekuensi logis bagi Pemerintah Pusat untuk menganggarkan pembayaran REMUNERASI atau TUNJANGAN KINERJA bagi para PNS ASN Pemda dan Pemkot. 

Meskipun demikian dalam kenyataannya untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemda diambilkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang  berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lalu bagamana bila  nanti alokasi DAU tidak lagi dikaitkan dengan gaji PNS ? tentu saja Pemda harus melakukan effisiensi anggaran, agar gaji dan tunjangan PNS masih bisa di bayarkan.

Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, apabila memiliki  sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar, maka pemberian tunjangan kinerja kepada PNS tentu bukan suatu keputusan yang sulit, namun sebaliknya bagi daerah-daerah yang  PAD nya minim, tentu saja hanya mampu memberikan tunjangan kinerja yang kecil. 

Cara yang paling logis adalah melakukan optimalisasi PAD dan effisiensi pengeluaran APBD,  atau bagi daerah-daerah yang memiliki PAD terlalu minim, sebaiknya di gabung jadi satu, sehingga ada potensi untuk mengalokasikan anggaran pembayaran gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan remunerasi PNS.

Untuk menghindari disparitas atau kesenjangan tunjangan kinerja PNS yang semakin melebar antar PNS daerah, kemudian PNS daerah dengan Kementrian, dan  demi terciptanya asas keadilan, rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, sebaiknya pemerintah pusat menetapkan batasan (cluster) maksimal tunjangan kinerja PNS di seluruh Indonesia.

Walau bagaimana pun bahwa semua program pemerintah pusat, tidak akan bisa berhasil sukses dan lancar, tanpa adanya dukungan dari PNS  Daerah, contoh keberhasilan program Pajak Bumi dan Bangunan, Kesehatan, Sosial, dan lain-lain.

Demikianlah informasi yang bisa saya sampaikan dan semoga bisa memberikan manfaat bagi para pembaca yang budiman.  

Salam action, 

BRAM IRIANTO 

iriantobram234@gmail.com 
http://www.asndemak.blogspot.com 


Tips pekerjaan sambilan yang menghasilkan Uang : 

1.     Cobalah membuat blog atau web bisnis, agar bisa bergabung dengan Google Adsense, karena bila Anda bisa diterima maka pekerjaan anda akan mendapatkan imbalan $100 pertama, dan berikutnya bisa lebih besar lagi, bahkan Anda bisa menjadi seorang
jutawan yang kaya raya. 

2.     Membuat blog atau web bisnis, bisa dijadikan sebagai pekerjaan sambilan yang dapat menghasilkan tambahan uang yang berlimpah, serta bisa di kerjakan di rumah, atau di tempat lain, tanpa harus mengganggu pekerjaan kantor. 

3.     Masih banyak cara lain yang bisa dijadikan pekerjaan sampingan atau sambilan yang bisa mendatangkan uang dalam jumlah besar, seperti : membuat artikel secara free lance di media on line di media internet, mendirikan toko sembako, menjual hewan peliharaan sambil menyalurkan hobi melalui media on line di internet, menjadi juru penterjemah bahasa asing, dan sebagainya. 


Artikel terkait :







Kamis, 07 Mei 2015

Bagaimana Cara Pemda Membayar Remunerasi PNS ASN ?


asndemak.blogspot.com - Bila pekerjaan Anda adalah sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja  di Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota, tentunya sudah tidak asing lagi yang namanya  uang tunjangan REMUNERASI.

Apa  Uang tunjangan remunerasi itu ?  Apa konsep dasarnya ? Siapa sasaran fisiknya ? Kapan mulai dilaksanakan ? Mengapa diselenggarakan uang tunjangan remunerasi ? Bagaimana  sistem uang tunjangan remunerasi yang baik  diselenggarakan ?

Remunerasi adalah total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa yang telah dikerjakannya. Biasanya bentuk remunerasi diasosiasikan dengan penghargaan dalam bentuk uang  (monetary rewards), atau dapat diartikan juga sebagai  upah atau gaji.
 
Dalam rangka untuk memperbaiki kinerja PNS/ASN serta agar hasil pekerjaan PNS terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat dan berkualitas baik,  bahkan mampu berkelas dunia, maka Pemerintah Indonesia berupaya keras untuk menerapkan sistem Remunerasi secara progresif, hingga sampai pada PNS yang bekerja di Pemda. 

Oleh karena itu Pemda harus mampu mengoptimalkan anggaran pendapatan dan belanja daerahnya, agar mampu memberikan remunerasi. Menurut Menteri PAN-RB (Azwar Abubakar), untuk jajaran Instansi Pemda, diperkirakan sudah mampu membayarkan 45% dari gaji pokok PNS, artinya jika seorang PNS/ASN yang memiliki gaji sebesar Rp 3 jutaan per bulan maka bisa mendapatkan uang tunjangan remunerasi sebesar Rp 1.350.000,--. per bulannya. 

Adapun permasalahan yang masih di hadapi oleh Pemerintah Daerah dan Kabupaten sampai dengan saat sekarang ini adalah belum bisa membayarkan uang tunjangan remunerasi kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hanya saja uang kinerja atau tunjangan perbaikan penghasilan(TPP) PNS yang sudah diterimakan pada saat ini, se akan-akan adalah sebagai pengganti dari uang tunjangan remunerasi, meskipun besaran uang relative tidak sama antara daerah satu dengan lainnya.

Sebetulnya uang tunjangan remunerasi itu bisa diwujudkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten atau kota, asalkan ada niat yang serius serta adanya kesepakatan antara Birokrat dan legislative.Jika sampai sekarang ini masih belum bisa diwujudkan, lalu masih berapa lama lagi waktu yang dibutuhkan untuk mewujudkannya ? 5 tahun kedepan, atau 10 tahun ke depan, atau memang uang tunjangan remunerasi itu hanya sekedar istilah nama lain dari Uang tunjangan kinerja atau uang TPP yang di pakai oleh para PNS yang bekerja di Kementrian.

Mengapa uang tunjangan remunerasi PNS itu sangat penting sekali ? tentu saja,  karena Birokrasi di Indonesia bisa di tingkatkan menjadi berkelas dunia, apabila tingkat kesejahteraan PNS telah memadai seperti pegawai pemerintah negara-negara maju.

Berdasarkan tayangan dari beberapa media cetak dan elektronika, bahwa  pekerjaan pelayanan yang di lakukan oleh para PNS masih dinilai negative oleh sebagian besar masyarakat, dan salah satu penyebab masalahnya adalah  minimnya tingkat kesejahteraan PNS.

Oleh karenanya Pemerintah Indonesia, harus segera bertindak cepat untuk melakukan perbaikan terhadap tingkat kesejahteraan para PNS, melalui program pemberian uang tunjangan remunerasi.

Sesuai UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 79 ayat  (4) Gaji PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada anggaran belanja negara, sedangkan ayat (5) Gaji PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Kemudian pada  pasal 80 ayat (5) Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada  anggaran pendapatan dan belanja negara, sedangkan ayat (6) Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Ketentuan dalam UU ASN tersebut menegaskan bahwa tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan dan fasilitas bagi ASN di daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).   

Kedua pasal tersebut di atas mengandung arti bahwa tidak ada konsekuensi logis bagi Pemerintah Pusat untuk menganggarkan pembayaran REMUNERASI atau TUNJANGAN KINERJA bagi para PNS Pemerintah Daerah. Jadi jelaslah sudah, bagaimana cara Pemerintah membayarkan tunjangan remunerasi kepada para PNS yang bekerja di Kementrian dan yang bekerja di Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia. 

Selama ini, bagi Daerah-daerah yang sudah mampu membayarkan Uang Kinerja pada para PNS sebagai penghargaan hasil pekerjaan mereka, meskipun besarannya uang tiap Daerah berbeda-beda,  hal ini telah dianggap bahwa pembayaran uang Kinerja dianggap sama dengan Remunerasi. Jadi seolah-olah ada pengertian bahwa "Uang Tunjangan Remunerasi", juga sama dengan "Uang Tunjangan Kinerja", meskipun masih ada yang berbeda pendapat, namun kenyataannya sama, yaitu sama-sama menerima "Uang Tunjangan", sebagai imbalan dari hasil pekerjaan mereka sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Oleh karena itu, bagi daerah yang sudah mampu, maka bisa saja mereka membayarkan uang kinerja PNS dengan besaran uang yang melebihi besaran uang tunjangan Remunerasi, asalkan ada kesepakatan antara Birokrat dengan Legislatif.

Meskipun demikian dalam kenyataannya untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemda diambilkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang  berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Lalu bagamana bila  nanti alokasi DAU tidak lagi dikaitkan dengan gaji PNS ? tentu saja Pemda harus melakukan effisiensi anggaran, agar gaji dan tunjangan PNS masih bisa di bayarkan.

Bagi Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, apabila memiliki  sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar, maka pemberian tunjangan kinerja kepada PNS tentu bukan suatu keputusan yang sulit, namun sebaliknya bagi daerah-daerah yang  PAD nya minim, tentu saja hanya mampu memberikan tunjangan kinerja yang kecil, berikut ini cara yang memungkinkan bisa di jalankan :

1. Cara yang paling logis adalah melakukan optimalisasi PAD dan effisiensi pengeluaran APBD.
 Daerah berusaha mencari uang tambahan sendiri, yang bisa mengoptimalkan PAD, misal dari penambahan pajak-pajak Daerah, mengikuti saran dari Pemerintah Pusat, seperti : menghapus tenaga honorer, menghapus uang perjalanan dinas, menghapus honor-honor kegiatan, dan  lain-lain, sebagai upaya effisiensi anggaran.

2. Penggabungan daerah yang PAD nya terlalu minim, sehingga ada potensi untuk mengalokasikan anggaran  pembayaran gaji dan tunjangan kinerja atau tunjangan remunerasi PNS. Bilamana nantinya telah terwujud peraturan yang menyatakan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan PNS menjadi tanggung jawab sepenuhnya kepada Daerah, dan tidak lagi menggunakan dana APBN, maka akan menyulitkan bagi daerah-daerah yang PAD nya sangat minim, karena anggaran berkurang, lebih-lebih jika sampai mengalami minus,  sebagai akibat tersedot untuk membayarakan gaji dan tunjangan PNS.

3. Untuk menghindari disparitas atau kesenjangan tunjangan kinerja PNS yang semakin melebar antar PNS daerah, kemudian PNS daerah dengan Kementrian, dan  demi terciptanya asas keadilan, rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,  sebaiknya pemerintah pusat menetapkan batasan (cluster) maksimal tunjangan kinerja PNS di seluruh Indonesia. Adanya kesenjangan tersebut, bisa berdampak negatif, di antaranya bisa melukai perasaan para PNS, etos kerja bisa semakin memburuk, dan lain-lain.
 
Walau bagaimana pun bahwa semua program pemerintah pusat, tidak akan bisa berhasil sukses dan lancar, tanpa adanya dukungan dari PNS  Daerah, contoh keberhasilan program Pajak Bumi dan Bangunan, Kesehatan, Sosial, dan lain-lain.

Perlu di ketahui bahwa salah satu dampak positif dari perbaikan kesejahteraan para PNS, antara lain adalah untuk penerapan sanksi yang lebih berat terhadap PNS yang berkinerja buruk, seperti : malas kerja, bolos kerja, korupsi, datang terlambat, pulang lebih awal, effisiensi anggaran, dan lain-lain. Selain itu pula guna  memperbaiki penilaian masyarakat Indonesia menilai negati, sebagaimana yang sering di tayangkan dari berbagai Media.

Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat dalam rangka untuk memperbaiki hasil pekerjaan para PNS di Indonesia, sekian dan terima kasih.


Salam action,

BRAM IRIANTO
iriantobram234@gmail.com
http://www.asndemak.blogspot.com
Tips

1.      Cobalah membuat blog atau web bisnis, agar bisa bergabung dengan Google Adsense, karena bila Anda bisa diterima maka pekerjaan anda akan mendapatkan imbalan $100 pertama, dan berikutnya bisa lebih besar lagi, bahkan Anda bisa menjadi seorang jutawan yang kaya raya.

2.      Membuat blog atau web bisnis, bisa dijadikan sebagai pekerjaan sambilan yang dapat menghasilkan tambahan uang yang berlimpah, serta bisa di kerjakan di rumah, atau di tempat lain, tanpa harus mengganggu pekerjaan kantor.

3.      Masih banyak cara lain yang bisa dijadikan pekerjaan sampingan atau sambilan yang bisa mendatangkan uang dalam jumlah besar, seperti : membuat artikel secara free lance di media on line di media internet, mendirikan toko sembako, menjual hewan peliharaan sambil menyalurkan hobi melalui media on line di internet, menjadi juru penterjemah bahasa asing, dan sebagainya.


Artikel terkait :

1. Untuk mengenal istilah remunerasi, Anda bisa kunjungi link di bawah ini : 

2. Untuk memahami lebih jauh tentang DAU, silahkan kunjungi link, di bawah ini :

3. Untuk mengetahui, apakah artikel milik Anda murni buatan sendiri atau bukan ? maka anda bisa melakukan uji test dengan sebuah alat yang sudah dipercaya oleh google adwords, silahkan kunjungi link di bawah ini :

4. Pekerjaan Sampingan di Internet yang menghasilakan "Uang Dollar", bila berminat, silahkan kunjungi link di bawah ini :